INFORMED CHOICE
A.
Pengertian informed choice
Pengertian informed choice adalah membuat pilihan
setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya.
Menurut kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM tahun 1993 bahwa
bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong
wanita untuk menerima tanggung jawab terhadap hasil dari pilihannya. Definisi
informasi dalam konteks ini adalah meliputi: informasi yang lengkap sudah
diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan, dan
kemungkinan hasil dari tiap pilihannya. Hak dan keinginan wanita harus
dihormati, tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya.
Dari riwayat yang sudah lama berlangsung, petugas
kesehatan termasuk bidan sungkan baik untuk membagikan informasi maupun membuat
keputusan bersama dengan klien. Ini bertentangan dengan aspek hukum dan untuk
sikap profesionalisme yang wajib dan bersusah payah untuk menjelaskan kepada
klien semua kemungkinan pilihan tindakan dan hasil yang diharapkan dari setiap
pilihannya.
Di negara manapun ada hambatan dalam
memberdayakan wanita mengenai pelaksanaan informed choice ini, misalnya sangat
kurang informasi yang diperoleh ketika wanita mulai hamil dan ada prasangka
bahwa wanita sendiri enggan menggambil tanggung jawab untuk membuat keputusan
yang sulit dalam kehamilan maupun persalinan. Dari hasil penelitian yang pernah
dilakukan menunjukan bahwa wanita ingin membuat pilihan kalau diberikan
informasi yang cukup dan justru para bidan yang enggan memberikan informasi
yang lengkap agar wanita dapat membuat keputusan. Wanita dengan pendidikan
tinggi dapat membuat pilihan karena banyak membaca atau mempunyai bekal untuk
membuat keputusan, tetapi untuk sebagian besar masih sulit karena berbagai
alasan, misalnya alasan social ekonomi, kurangnya pendidikan dan pemahaman
masalah kesehatan, kesulitan bahasa dan pemahaman system kesehatan yang
tersedia.
Sebagai seorang bidan dalam memberikan inform choise
kepada klien harus:
·
Memperlakukan klien dengan baik.
·
Berinteraksi dengan nyaman.
·
Memberikan informasi obyektif, mudah dimengerti dan
diingat serta tidak berlebihan.
·
Membantu klien mengenali kebutuhannya dan membuat
pilihan yang sesuai dengan kondisinya.
B. Perbedaan
pilihan (choice) dengan persetujuan (consent)
1. Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan, karena
berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang
akan dilakukan bidan.
2. Pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima
jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang
sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi pribadi menentukan pilihannya sendiri.
3. Choice berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan klien
mengerti perbedaannya sehinggga dia dapat menentukan mana yang disukai atau
sesuai dengan kebutuhannya.
C.
Rekomendasi yang dianjurkan untuk Bidan
1. Bidan harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam
berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar
dapat memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan kliennya.
2. Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang
dapat dimengerti oleh si wanita dengan menggunakan media alternative dan
penterjemah kalau perlu, begitu juga tatap muka langsung.
3. Bidan dan petugas kesehatan lain perlu belajar untuk membantu wanita
melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk
keputusan yang mereka ambil sendiri. Ini tidak hanya dapat diterima secara
etika tetapi juga melegakan para profesional kesehatan. Memberikan jaminan
bahwa para petugas kesehatan sudah memberikan asuhan yang terbaik dan
memastikan bahwa wanita itu sudah diberikan informasi yang lengkap tentang
implikasi dari keputusan mereka dan mereka telah memenuhi tanggung jawab moral
mereka.
4. Dengan memfokuskan asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan
fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin.
5. Tidak perlu takut akan konflik tetapi menganggapnya sebagai suatu
kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif,
bermitra dengan wanita dari system asuhan dan suatu tekanan positif terhadap
perubahan.
D.
Bentuk pilihan yang ada dalam asuhan kebidanan
Ada beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien,
antara lain:
1. Gaya bentuk pemeriksaan ANC dan pemeriksaan laboratorium atau screening
antenatal.
2. Tempat melahirkan
3. Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
4. Pendampingan waktu melahirkan
5. Klisma dan cukur daerah pubis
6. Metoda monitor denyut jantung janin
7. Percepatan persalinan atau augmentasi
8. Diet selama proses persalinan
9. Mobilisasi selama proses persalinan
10. Pemakaian obat penghilang rasa sakit
11. Pemecahan ketuban
12. Posisi ketika melahirkan
13. Episiotomi
14. Penolong persalinan
15. Keterlibatan suami waktu bersalin/kelahiran
16. Pemotongan tali pusat
17. Metode kontrasepsi
E.
Tujuan informed choice
Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran
bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga
menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal
ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993,
bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan
mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
INFORMED
CONSENT
A.
Pengertian informed consent
Informed concent bukan hal
yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan. Informed concent telah diakui
sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya konflik dalam
masalah etik.
Informed
concent berasal dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat
penjelasan/keterangan/informasi) dan concent (memberikan
persetujuan/mengizinkan. Informed concent adalah suatu persetujuan yang
diberikan setelah mendapatkan informasi.
Menurut
Veronika Komalawati pengertian informed concent adalah suatu
kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter
terhadap dirinya setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai
upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi
mengenai segala resiko yang mungkin terjadi
Informed
consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi
penjelasan. Dalam praktiknya, seringkali istilah informed consent disamakan
dengan surat izin operasi (SIO) yang diberikan oleh tenaga kesehtan kepada
keluarga sebelum seorang pasien dioperasi, dan dianggap sebagai persetujuan
tertulis. Akan tetapi, perlu diingatkan bahwa informed consent bukan
sekedar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, juga bukan sekedar tanda
tangan keluarga, namun merupakan proses komuniksi. Inti dari informed
consent adalah kesepakatan antara tenaga kesehatan dan klien, sedangkan
formulir hanya merupkan pendokumentasian hasil kesepakatan.
Dalam PERMENES no 585 tahun 1989 (pasal 1)
Informed
concent diatfsirkan sebagai persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang
diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik
yang dilakukan terhadap pasien tersebut.
B.
Langkah-langkah pencegahan masalah etik
Dalam
pencegahan konflik etik dikenal ada 4, yang urutannya adalah sebagai berikut :
1)
Informed concent
2)
Negosiasi
3)
Persuasi
4)
Komite etik
Informed
concent merupakan butir yang paling penting, kalau informed concent gagal, maka
butir selanjutnya perlu dipergunakan secara berurutan sesuasi dengan kebutuhan.
Informed
concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/walinya yang berhak
terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah
memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Menurut
culver and gert ada 4 komponen yang harus di pahami pada suatu
persetujuan :
1.
Sukarela (voluntariness)
Sukarela mengandung makna bahwa pilihan yang dibuat adalah dasar sukarela
tanpa ada unsur paksaan di dasari informasi dan kompetensi. Sehingga
pelaksanaan sukarela harus memenuhi unsur informasi yang di berikan sejelas
jelas nya
2.
Informasi (information)
Jika passien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan.
3.
Kompetensi (competence)
Dalam konteks cosent competensi bermakna suatu pemahaman bahwa
seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan
dengan tepat, juga membutuhkan banyak informasi.
4.
Keputusan (Decision)
Pengambilan keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan
tanpa refleksi.pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses
pemberian persetujuan.
C.
Bentuk-bentuk
Informed Consent
Informed
consent harus dilakukan setiap kali akan melakukan tindakan medis, sekecil
apapun tindakan tersebut. Menurut depertemen kesehatan (2002), informed consent
dibagi menjadi 2 bentuk :
1) Implied
consent
Yaitu
persetujuan yang dinyatakan tidak langsung. Contohnya: saat bidan akan mengukur
tekanan darah ibu, ia hanya mendekati si ibu dengan membawa sfingmomanometer
tanpa mengatakan apapun dan si ibu langsung menggulung lengan bajunya (meskipun
tidak mengatakan apapun, sikap ibu menunjukkan bahwa ia tidak keberatan
terhadap tindakan yang akan dilakukan bidan)
2) Express
Consent
Express
consent yaitu persetujuan yang dinyatakan dalam bentuk tulisan atau secara
verbal. Sekalipun persetujuan secara tersirat dapat diberikan, namun sangat
bijaksana bila persetujuan pasien dinyatakan dalam bentuk tertulis karena hal
ini dapat menjadi bukti yang lebih kuat dimasa mendatang. Contoh, persetujuan
untuk pelaksanaan sesar.
D. Persetujuan
pada informed consent dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1.
Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk
tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam
PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No.
319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung
resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah
sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya
tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed
consent)
2.
Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan
medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang
diberikan oleh pihak pasien.
3.
Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui
isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya,
langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan
dilakukan terhadap dirinya.
E.
Dimensi dalam proses informed concent
1)
Dimensi yang menyangkut hukum
dalam hal
ini informed concent merupakan perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang
berprilaku memaksakan kehendak, dimana proses informed concent sudah memuat :
- Keterbukaan informasi dari bidan kepada pasien
- Informasi tersebut harus dimengerti pasien
- Memberikan kesempatan kepada pasien untuk memberikan kesempatan yang baik
2)
Dimensi yang meyangkut etik
Dari proses
informed concent terkandung nilai etik sebagai berikut :
- Menghargai kemandirian/otonomi pasien
- Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan/diminta sesuai dengan informasi yang telah dibutuhkan
- Bidan menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai hasil pemikiran yang rasional
F.
Manfaat
informed consent
- Membantu kelancaran tindakan medis. Melalui informed consent, secara tidak langsung terjalin kerjasama antara bidan dank lien sehingga memperlancar tindakan yang akan dilakukan. Keadaan ini dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam upaya tindakan kedaruratan.
- Mengurangi efek samping dan komplikasi yang mungkin terjadi. Tindakan bidan yang tepat dan segera, akan menurunkan resiko terjadinya efek samping dan komplikasi.
- Mempercepat proses pemulihan dan penyembuhan penyakit, karena si ibu memiliki pemahaman yang cukup terhadap tindakan yang dilakukan.
- Meningkatkan mutu pelayanan. Peningkatan mutu ditunjang oleh tindakan yang lancar, efek samping dankomplikasi yang minim, dan proses pemulihan yang cepat.
- Melindungi bidan dari kemungkinan tuntutan hukum. Jika tindakan medis menimbulkan masalah, bidan memiliki bukti tertulis tentang persetujuan pasien.
G.
Cotoh Persetujuan Tindakan Pertolongan Persalinan
Bidan
Praktek Swasta………………..
Alamat
……………………………….
Telp……………………..Fax………..
Persetujuan
Tindakan Pertolongan Persalinan
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:……………………………
Tempat
/tanggal lahir :……………………………
Alamat
: …………………………..
Kartu
Identitas :
………………………...…
Pekerjaan
: ………………………..…
Selaku
indifidu yang meminta bantuan pada fasilitas kesehatan ini, bersamaa ini
menyatakan kesediaannya untuk dilakukan tindakan dan prosedur pertolongan
persalinan pada diri saya. Persetujuan ini saya berikan setelah mendapat
penjelasan oleh Bidan yang berwenang di fasilitas kesehatan tersebut diatas,
sebagai berikut ini :
1. Diagnosis
kebidanan ……………………………………………………………………..
2. Untuk
melakukan pertolongan persalinan perlu dilakukan tindakan…………………….
3. Setiap
tindakan kebidanan yang dipilih bertujuan untuk kesejahteraan dan keselamatan
ibu dan janin. Namun demikian, sebagaimana telah dijelaskan terlebih dahulu,
setiap tindakan yang dilakukan memiliki resiko baik yang telah diduga maupun
yang belum diduga sebelumnya.
4. Penolong
persalinan juga telah menjelaskan bahwa ia akan berudaha sebaik mungkin untuk
melakukan tindakan pertolongan persalinan dan menghindarkan kemungkinan resiko,
agar diperoleh hasil Asuhan Kebidanan yang optimal.
5. Semua
penjelasan tersebut diatas sudah saya maklumi dan dijelaskan dengan kalimat
yang jelas dan saya mengerti sehingga saya memaklumi arti tindakan atau asuhan
kebidanan yang saya alami. Deengan demikian terjadi kesepahaman diantara pasien
dan bidan tentang upaya serta tujuan tindakan, untuk mencegah terjadinya
masalah hukum dikemusian hari.
Dalam
keadaan dimana saya tidak mampu untuk memperoleh penjelasan dan memberi
persetujuan maka saya menyerahkan mandat kepada suami atau wali saya yaitu :
Nama :
………………………………………………..
Tempat /
Tanggal Lahir :
…………………………………………….….
Alamat :
………………………………………………..
Kartu
Identitas :
………………………………………………..
Pekerjaan :
………………………………………………..
Demikian
saya maklum, surat persetujuan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak manapun
dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………………………………….
Bidan Suami / Wali
Yang Memberi Persetujuan
Daftar
Pustaka
Zulvadi, Dudi. 2010. Etika dan Manajemen Kebidanan.
Yogyakarta : Cahaya Ilmu.
Wahyuningsih, Heni Puji dan Asmar Yetty Zein. 2005. Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.
Casino Site: Play at Lucky Club UK | Live Dealers, Bonuses
BalasHapusLucky Club UK is one of the UK's most recognised online casinos. With over 500 UK & Irish betting sites, you can claim the 카지노사이트luckclub best of all