My life my love for ISLAM

My life my love for ISLAM
lets say Alhamdulillah :)

Minggu, 15 Desember 2013

Informed Choice dan Informed Consent



INFORMED CHOICE

A.   Pengertian informed choice
Pengertian informed choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya. Menurut kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM tahun 1993 bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab terhadap hasil dari pilihannya. Definisi informasi dalam konteks ini adalah meliputi: informasi yang lengkap sudah diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan, dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya. Hak dan keinginan wanita harus dihormati, tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya.
Dari riwayat yang sudah lama berlangsung, petugas kesehatan termasuk bidan sungkan baik untuk membagikan informasi maupun membuat keputusan bersama dengan klien. Ini bertentangan dengan aspek hukum dan untuk sikap profesionalisme yang wajib dan bersusah payah untuk menjelaskan kepada klien semua kemungkinan pilihan tindakan dan hasil yang diharapkan dari setiap pilihannya.
Di negara manapun ada hambatan dalam memberdayakan wanita mengenai pelaksanaan informed choice ini, misalnya sangat kurang informasi yang diperoleh ketika wanita mulai hamil dan ada prasangka bahwa wanita sendiri enggan menggambil tanggung jawab untuk membuat keputusan yang sulit dalam kehamilan maupun persalinan. Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan menunjukan bahwa wanita ingin membuat pilihan kalau diberikan informasi yang cukup dan justru para bidan yang enggan memberikan informasi yang lengkap agar wanita dapat membuat keputusan. Wanita dengan pendidikan tinggi dapat membuat pilihan karena banyak membaca atau mempunyai bekal untuk membuat keputusan, tetapi untuk sebagian besar masih sulit karena berbagai alasan, misalnya alasan social ekonomi, kurangnya pendidikan dan pemahaman masalah kesehatan, kesulitan bahasa dan pemahaman system kesehatan yang tersedia.  
Sebagai seorang bidan dalam memberikan inform choise kepada klien harus:
·         Memperlakukan klien dengan baik.
·         Berinteraksi dengan nyaman.
·         Memberikan informasi obyektif, mudah dimengerti dan diingat serta tidak berlebihan.
·         Membantu klien mengenali kebutuhannya dan membuat pilihan yang sesuai dengan kondisinya.

B.    Perbedaan pilihan (choice) dengan persetujuan (consent)
1.      Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan.
2.      Pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi pribadi menentukan pilihannya sendiri.
3.      Choice berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan klien mengerti perbedaannya sehinggga dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai dengan kebutuhannya. 

C.   Rekomendasi yang dianjurkan untuk Bidan
1.      Bidan harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan kliennya.
2.      Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh si wanita dengan menggunakan media alternative dan penterjemah kalau perlu, begitu juga tatap muka langsung.
3.      Bidan dan petugas kesehatan lain perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil sendiri. Ini tidak hanya dapat diterima secara etika tetapi juga melegakan para profesional kesehatan. Memberikan jaminan bahwa para petugas kesehatan sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan bahwa wanita itu sudah diberikan informasi yang lengkap tentang implikasi dari keputusan mereka dan mereka telah memenuhi tanggung jawab moral mereka.
4.      Dengan memfokuskan asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin.
5.      Tidak perlu takut akan konflik tetapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari system asuhan dan suatu tekanan positif terhadap perubahan.

D.   Bentuk pilihan yang ada dalam asuhan kebidanan
Ada beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien, antara lain:
1.      Gaya bentuk pemeriksaan ANC dan pemeriksaan laboratorium atau screening antenatal.
2.      Tempat melahirkan
3.      Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
4.      Pendampingan waktu melahirkan
5.      Klisma dan cukur daerah pubis
6.      Metoda monitor denyut jantung janin
7.      Percepatan persalinan atau augmentasi
8.      Diet selama proses persalinan
9.      Mobilisasi selama proses persalinan
10.  Pemakaian obat penghilang rasa sakit
11.  Pemecahan ketuban
12.  Posisi ketika melahirkan
13.  Episiotomi
14.  Penolong persalinan
15.  Keterlibatan suami waktu bersalin/kelahiran
16.  Pemotongan tali pusat
17.  Metode kontrasepsi

E.    Tujuan informed choice
Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.


INFORMED CONSENT

A.   Pengertian informed consent

Informed concent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan. Informed concent telah diakui sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik.
Informed concent berasal dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/keterangan/informasi) dan concent (memberikan persetujuan/mengizinkan. Informed concent adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.
Menurut Veronika Komalawati  pengertian informed concent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi
Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan. Dalam praktiknya, seringkali istilah informed consent disamakan dengan surat izin operasi (SIO) yang diberikan oleh tenaga kesehtan kepada keluarga sebelum seorang pasien dioperasi, dan dianggap sebagai persetujuan tertulis.  Akan tetapi, perlu diingatkan bahwa informed consent bukan sekedar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, juga bukan sekedar tanda tangan keluarga, namun merupakan proses komuniksi. Inti dari informed consent  adalah kesepakatan antara tenaga kesehatan dan klien, sedangkan formulir hanya merupkan pendokumentasian hasil kesepakatan.
Dalam PERMENES no 585 tahun 1989 (pasal 1)
Informed concent diatfsirkan sebagai persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien tersebut.

B.    Langkah-langkah pencegahan masalah etik
Dalam pencegahan konflik etik dikenal ada 4, yang urutannya adalah sebagai berikut :
1)      Informed concent
2)      Negosiasi
3)      Persuasi
4)      Komite etik
Informed concent merupakan butir yang paling penting, kalau informed concent gagal, maka butir selanjutnya perlu dipergunakan secara berurutan sesuasi dengan kebutuhan.
Informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Menurut culver and gert ada 4 komponen yang harus di pahami  pada suatu persetujuan :
1.      Sukarela (voluntariness)
Sukarela mengandung makna bahwa pilihan yang dibuat adalah dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan di dasari informasi dan kompetensi. Sehingga pelaksanaan sukarela harus memenuhi unsur informasi yang di berikan sejelas jelas nya
2.      Informasi (information)
Jika passien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan.
3.      Kompetensi (competence)
Dalam konteks cosent competensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang  membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan  dengan tepat, juga membutuhkan banyak informasi.
4.      Keputusan (Decision)
Pengambilan keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa refleksi.pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir  proses pemberian persetujuan.

C.   Bentuk-bentuk Informed Consent
Informed consent harus dilakukan setiap kali akan melakukan tindakan medis, sekecil apapun tindakan tersebut. Menurut depertemen kesehatan (2002), informed consent dibagi menjadi 2 bentuk :
1)     Implied consent
Yaitu persetujuan yang dinyatakan tidak langsung. Contohnya: saat bidan akan mengukur tekanan darah ibu, ia hanya mendekati si ibu dengan membawa sfingmomanometer tanpa mengatakan apapun dan si ibu langsung menggulung lengan bajunya (meskipun tidak mengatakan apapun, sikap ibu menunjukkan bahwa ia tidak keberatan terhadap tindakan yang akan dilakukan bidan)
2)     Express Consent
Express consent yaitu persetujuan yang dinyatakan dalam bentuk tulisan atau secara verbal. Sekalipun persetujuan secara tersirat dapat diberikan, namun sangat bijaksana bila persetujuan pasien dinyatakan dalam bentuk tertulis karena hal ini dapat menjadi bukti yang lebih kuat dimasa mendatang. Contoh, persetujuan untuk pelaksanaan sesar.

D.   Persetujuan pada informed consent dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1.      Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent)
2.      Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien.
3.      Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.

E.    Dimensi dalam proses informed concent
1)      Dimensi yang menyangkut hukum
dalam hal ini informed concent merupakan perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang berprilaku memaksakan kehendak, dimana proses informed concent sudah memuat :
  1. Keterbukaan informasi dari bidan kepada pasien
  2. Informasi tersebut harus dimengerti pasien
  3. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk memberikan kesempatan yang baik
2)      Dimensi yang meyangkut etik
Dari proses informed concent terkandung nilai etik sebagai berikut :
  1. Menghargai kemandirian/otonomi pasien
  2. Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan/diminta sesuai dengan informasi yang telah dibutuhkan
  3. Bidan menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai hasil pemikiran yang rasional
F.    Manfaat informed consent
  1. Membantu kelancaran tindakan medis. Melalui informed consent, secara tidak langsung terjalin kerjasama antara bidan dank lien sehingga memperlancar tindakan yang akan dilakukan. Keadaan ini dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam upaya tindakan kedaruratan.
  2. Mengurangi efek samping dan komplikasi yang mungkin terjadi. Tindakan bidan yang tepat dan segera, akan menurunkan resiko terjadinya efek samping dan komplikasi.
  3.  Mempercepat proses pemulihan dan penyembuhan penyakit, karena si ibu memiliki pemahaman yang cukup terhadap tindakan yang dilakukan.
  4. Meningkatkan mutu pelayanan. Peningkatan mutu ditunjang oleh tindakan yang lancar, efek samping dankomplikasi yang minim, dan proses pemulihan yang cepat.
  5. Melindungi bidan dari kemungkinan tuntutan hukum. Jika tindakan medis menimbulkan masalah, bidan memiliki bukti tertulis tentang persetujuan pasien.

G.   Cotoh Persetujuan Tindakan Pertolongan Persalinan
Bidan Praktek Swasta………………..
Alamat ……………………………….
Telp……………………..Fax………..
Persetujuan Tindakan Pertolongan Persalinan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           :……………………………
Tempat /tanggal lahir  :……………………………
Alamat                        : …………………………..
Kartu Identitas            : ………………………...…
Pekerjaan                     : ………………………..…
Selaku indifidu yang meminta bantuan pada fasilitas kesehatan ini, bersamaa ini menyatakan kesediaannya untuk dilakukan tindakan dan prosedur pertolongan persalinan pada diri saya. Persetujuan ini saya berikan setelah mendapat penjelasan oleh Bidan yang berwenang di fasilitas kesehatan tersebut diatas, sebagai berikut ini :
1.    Diagnosis kebidanan ……………………………………………………………………..
2.    Untuk melakukan pertolongan persalinan perlu dilakukan tindakan…………………….
3.    Setiap tindakan kebidanan yang dipilih bertujuan untuk kesejahteraan dan keselamatan ibu dan janin. Namun demikian, sebagaimana telah dijelaskan terlebih dahulu, setiap tindakan yang dilakukan memiliki resiko baik yang telah diduga maupun yang belum diduga sebelumnya.
4.    Penolong persalinan juga telah menjelaskan bahwa ia akan berudaha sebaik mungkin untuk melakukan tindakan pertolongan persalinan dan menghindarkan kemungkinan resiko, agar diperoleh hasil Asuhan Kebidanan yang optimal.
5.    Semua penjelasan tersebut diatas sudah saya maklumi dan dijelaskan dengan kalimat yang jelas dan saya mengerti sehingga saya memaklumi arti tindakan atau asuhan kebidanan yang saya alami. Deengan demikian terjadi kesepahaman diantara pasien dan bidan tentang upaya serta tujuan tindakan, untuk mencegah terjadinya masalah hukum dikemusian hari.
Dalam keadaan dimana saya tidak mampu untuk memperoleh penjelasan dan memberi persetujuan maka saya menyerahkan mandat kepada suami atau wali saya yaitu :
Nama                                      : ………………………………………………..
Tempat / Tanggal Lahir          : …………………………………………….….
Alamat                                                : ………………………………………………..
Kartu Identitas                        : ………………………………………………..
Pekerjaan                                : ………………………………………………..
Demikian saya maklum, surat persetujuan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak manapun dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


……………………………………….
Bidan                                  Suami / Wali                            Yang Memberi Persetujuan

(…………..)                            (…………….)                         (…………………………….)





Daftar Pustaka
Zulvadi, Dudi. 2010. Etika dan Manajemen Kebidanan. Yogyakarta : Cahaya Ilmu.
Wahyuningsih, Heni Puji dan Asmar Yetty Zein. 2005. Etika Profesi Kebidanan.     Yogyakarta : Fitramaya.
 

1 komentar:

  1. Casino Site: Play at Lucky Club UK | Live Dealers, Bonuses
    Lucky Club UK is one of the UK's most recognised online casinos. With over 500 UK & Irish betting sites, you can claim the 카지노사이트luckclub best of all

    BalasHapus