EMPOWERING WOMEN
Empowery
women atau pemberdayaan perempuan adalah upaya untuk
memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial
budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan percaya diri untuk
mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga
mampu membangun kemampuan dan konsep dirinya. Dari sudut pandang praktis, pemberdayaan perempuan dapat dimengerti
sebagai upaya menghilangkan apa yang menjadi penghambat bagi proses
keberhasilan perempuan. Pemberdayaan perempuan sangatlah penting, karena keberadaan
perempuan perlu dihargai hak azasinya sebagai perempuan, dikembangkannya
kesetaraan dan keadilan gender, penurunan angka kematian ibu, pengembangan
Sumber Daya Manusia, pembangunan sosial politik dan ekonomi yang seimbang,
serta perlunya pembangunan sosial budaya yang non diskriminatif.
Ada
beberapa potensi dan peluang dalam pemberdayaan perempuan.
1.
Maraknya
organisasi perempuan dan forum-forum yang berperspektif perempuan merupakan salah satu indikator bahwa potensi
perempuan sangat besar. Forum ini mempunyai banyak peluang untuk dikembangkan
menjadi satu wadah bagi perempuan untuk mengembangkan diri dan mengembangkan
pemahaman akan pentingnya peran perempuan di segala aspek kehidupan.
2.
Aktivitas sosial masyarakat yang banyak dilakukan oleh perempuan, juga
memberikan peluang bagi perempuan untuk meningkatkan kesadaran politik dan
meningkatkan partisipasi serta representasi atau keterwakilan politik perempuan
sekaligus mengembangkan wacana politik yang berperspektif perempuan.
3.
Perempuan yang melakukan aktivitas sosial kemasyarakatan lebih mempunyai
kesempatan untuk berdiskusi, bermusyawarah, menambah pengetahuan, berdialog, berpolitik
maupun berorganisasi.
4. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang marak
diikuti oleh kaum perempuan juga merupakan aset dalam bentuk jejaring kerja,
membentuk ikatan silaturahmi yang efektif dalam menumbuhkan komitmen untuk
melakukan suatu perubahan maupun menentukan suatu pilihan secara bersama-sama.
5. Mengoptimalkan potensi perempuan yang ada di
wilayah akar rumput (grass roots) melalui aktivitas sosial
kemasyarakatan sehingga memungkinkan untuk merubah budaya atau pola pembuatan kebijakan
yang selama ini top down menjadi bottom up.
Namun, fakta menunjukkan bahwa posisi perempuan
Indonesia mengalami ketertingggalan. Ketertinggalan ini meliputi rendahnya pendidikan dan keterampilan,
Angka
Kematian Ibu (AKI) masih tinggi, rendahnya produktifitas kegiatan ekonomi
perempuan, rendahnya partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif dan
eksekutif, serta sosial budaya dan lingkungan yang belum kondusif. Penyebab
dari ketertinggalan dan terdiskriminasi perempuan Indonesia adalah karena
nilai-nilai dan budaya patriarki, hukum dan peraturan yang diskriminatif,
sistem yang diskriminatif, pemahaman ajaran agama yang biasa dan kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa upaya
yang dilakukan dalam pemberdayaan perempuan:
A.
Perlindungan Perempuan
Perlindungan
perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan
memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian
yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
B.
Dihapuskannya Diskriminasi
Terhadap Perempuan
Diskriminasi
terhadap perempuan adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang
dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk
mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak
azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status
perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. Upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi memang membutuhkan
waktu yang lama dan harus dilakukan dengan komitmen yang kuat karena berkaitan
dengan cara pandang dan struktur sosial. Tantangan lainnya adalah belum
pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat pemerintah yang selama
ini dipandang bersikap diskriminatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik,
rendahnya komitmen serta lingkungan yang tidak kondusif dalam mendukung upaya
penghapusan segala bentuk diskriminasi.
C.
Dihapuskannya Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan
terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat,
meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi perempuan. Angka kasus
kekerasan seksual maupun kasus kekerasan terhadap perempuan secara umum masih
saja menjadi hal yang belum bisa diminimalisasi oleh seluruh elemen masyarakat
di kota ini. Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari
lingkungan terdekat yaitu keluarga, dengan menerapkan pola asuh yang
partisipatif dan toleransi dan lebih luas mengena ke masyarakat.
D.
Didirikannya P2TP2A
Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah
pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di
berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari
berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang,
yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat
rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat
konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT),
pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan
(women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan
teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.
E.
Pengarusutamaan Gender
Pengarusutamaan
gender, yang selanjutnya disebut PUG, adalah strategi yang dibangun untuk
mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program,
dan kegiatan pembangunan.
F.
Kelembagaan PUG
Kelembagaan PUG
adalah kelembagaan yang memenuhi unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi
secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati
dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk
mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang
pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
G.
Peran Aktif Lembaga Masyarakat
Lembaga
masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan
kegiatan untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan
nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi politik,
media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
H.
Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan
Lebih banyak perempuan dibandingkan laki-laki hidup dalam
kemiskinan . Kesenjangan ekonomi bertahan sebagian karena banyak pekerjaan yang
belum dibayar dalam keluarga dan masyarakat jatuh di pundak perempuan dan
karena mereka menghadapi diskriminasi di bidang ekonomi .
Dengan hal tersebut, maka diadakannya Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan atau disebut PPEP adalah
program strategis peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi
perempuan melalui peningkatan produktivitas ekonomi perempuan dalam upaya
mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.
I.
Pemberdayaan Lembaga Masyarakat
Pemberdayaan
lembaga masyarakat adalah upaya terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk
meningkatkan wawasan, kepedulian, perhatian, dan kapasitas lembaga masyarakat
dalam berperan aktif di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
J.
Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
Peningkatan
Kualitas Hidup Perempuan yang selanjutnya disebut PKHP adalah upaya perbaikan
kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai
bagian hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan, terutama pendidikan,
kesehatan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sosial budaya,
politik, hukum dan lingkungan hidup.
K.
Hak dan Kesehatan Reproduksi
Hak
Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara
bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk
memiliki anak dan mendapatkan informasi serta cara melakukannya, termasuk hak
untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga kesehatan
seksual (ICPD, Kairo 1994).
Wanita , karena alasan fisiologis
dan sosial , lebih rentan dibandingkan pria untuk masalah kesehatan reproduksi
. Masalah kesehatan reproduksi , termasuk kesakitan dan kematian maternal ,
merupakan besar - penyebab kematian dan kecacatan bagi perempuan di negara
berkembang - tetapi dapat dicegah . Kegagalan untuk memberikan informasi ,
pelayanan dan kondisi untuk membantu perempuan melindungi kesehatan reproduksi
mereka karena merupakan diskriminasi berbasis gender dan pelanggaran hak-hak
perempuan atas kesehatan dan kehidupan .
L.
Gerakan Sayang Ibu
Gerakan Sayang
Ibu yang selanjutnya disebut GSI adalah gerakan yang dilaksanakan oleh
masyarakat dan pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup perempuan melalui
berbagai kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) karena hamil, bersalin dan nifas serta
penurunan Angka Kematian Bayi (AKB).
M.
Kecamatan Sayang Ibu
Kecamatan
Sayang Ibu adalah kecamatan yang telah mempunyai satuan tugas (satgas) GSI dan
melaksanakan program GSI secara terorganisir dan didukung oleh desa dan
kelurahan Siap Antar Jaga (SIAGA).
N.
Desa dan Keluarga Siaga
Desa dan
kelurahan SIAGA adalah desa dan kelurahan yang memiliki sistem pemberdayaan
masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kehamilan,
persalinan dan bayi baru lahir serta penanggulangan komplikasi serta proses
rujukan menghadapi persalinan bagi ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan.
O.
Suami Siaga
Suami SIAGA
adalah kondisi kesiagaan suami dalam upaya memberikan pertolongan dalam
merencanakan dan menghadapi kehamilan, persalinan dan nifas terhadap istrinya.
P.
P2WKSS
Peningkatan
Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera yang selanjutnya disebut P2WKSS
adalah program terpadu peningkatan peran perempuan yang mempergunakan pola
pendekatan lintas bidang pembangunan secara terkoordinasi untuk meningkatkan
kualitas keluarga.
Peran Bidan yang Mendukung Upaya Pemberdayaan
Perempuan
1. Peran bidan sebagai advokator
Advokasi dan strategi
pemberdayaan perempuan dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk
mencapai kesehatan yang optimal (kesetaraan dalam memperoleh pelayanan
kesehatan). Tujuan advokator adalah diperolehnya komitmen
dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, sarana,
kemudahan, keikutsertaan dalam kegiatan, maupun bentuk lainnya sesuia dengan
keadaan dan suasana.
2. Peran bidan sebagai edukator
Bidan sebagai seorang pendidik untuk memberikan informasi
yang mudah dipahami, memberikan waktu untuk bertanya, sehingga perempuan mampu
mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhannya.
3.
Peran bidan sebagai fasilisator
Peran bidan sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan
teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi untuk tumbuh kembang ke
arah pencapaian tujuan yang
diinginkan..
Kesimpulan
Dalam upaya pemberdayaan perempuan tersebut bidan sebagai
salah satu tenaga medis ikut memberikan kontribusi positif terhadap perempuan. Karena peran bidan dalam
masyarakat yaitu sebagai advocator motivator,
fasilitator , educator
dan motivator yang
mampu membantu perempuan mengatur diri dan meningkatkan percaya diri sehingga
mampu membangun kemampuan dan konsep dirinya.
DAFTAR PUSTAKA
TUGAS KONSEP KEBIDANAN
NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
Eka Agustin Handayani
Keni Susanti
Roaeti
Wulan
Purnama Sari
KELAS: 1DE02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar