My life my love for ISLAM

My life my love for ISLAM
lets say Alhamdulillah :)

Minggu, 15 Desember 2013

FILOSOFI BIDAN EMPOWRING WOMAN




EMPOWERING WOMEN

Empowery  women atau pemberdayaan perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep dirinya. Dari sudut pandang praktis, pemberdayaan perempuan dapat dimengerti sebagai upaya menghilangkan apa yang menjadi penghambat bagi proses keberhasilan perempuan. Pemberdayaan perempuan sangatlah penting, karena keberadaan perempuan perlu dihargai hak azasinya sebagai perempuan, dikembangkannya kesetaraan dan keadilan gender, penurunan angka kematian ibu, pengembangan Sumber Daya Manusia, pembangunan sosial politik dan ekonomi yang seimbang, serta perlunya pembangunan sosial budaya yang non diskriminatif.
            Ada beberapa potensi dan peluang dalam pemberdayaan perempuan.
1.      Maraknya organisasi perempuan dan forum-forum yang berperspektif perempuan  merupakan salah satu indikator bahwa potensi perempuan sangat besar. Forum ini mempunyai banyak peluang untuk dikembangkan menjadi satu wadah bagi perempuan untuk mengembangkan diri dan mengembangkan pemahaman akan pentingnya peran perempuan di segala aspek kehidupan.
2.      Aktivitas sosial masyarakat yang banyak dilakukan oleh perempuan, juga memberikan peluang bagi perempuan untuk meningkatkan kesadaran politik dan meningkatkan partisipasi serta representasi atau keterwakilan politik perempuan sekaligus mengembangkan wacana politik yang berperspektif perempuan.
3.      Perempuan yang melakukan aktivitas sosial kemasyarakatan lebih mempunyai kesempatan untuk berdiskusi, bermusyawarah, menambah pengetahuan, berdialog, berpolitik maupun berorganisasi.
4.      Kegiatan sosial kemasyarakatan yang marak diikuti oleh kaum perempuan juga merupakan aset dalam bentuk jejaring kerja, membentuk ikatan silaturahmi yang efektif dalam menumbuhkan komitmen untuk melakukan suatu perubahan maupun menentukan suatu pilihan secara bersama-sama.
5.      Mengoptimalkan potensi perempuan yang ada di wilayah akar rumput (grass roots) melalui aktivitas sosial kemasyarakatan sehingga memungkinkan untuk merubah budaya atau pola pembuatan kebijakan yang selama ini top down menjadi bottom up.
            Namun, fakta menunjukkan bahwa posisi perempuan Indonesia mengalami ketertingggalan. Ketertinggalan ini meliputi rendahnya pendidikan dan keterampilan, Angka Kematian Ibu (AKI) masih tinggi, rendahnya produktifitas kegiatan ekonomi perempuan, rendahnya partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif dan eksekutif, serta sosial budaya dan lingkungan yang belum kondusif. Penyebab dari ketertinggalan dan terdiskriminasi perempuan Indonesia adalah karena nilai-nilai dan budaya patriarki, hukum dan peraturan yang diskriminatif, sistem yang diskriminatif, pemahaman ajaran agama yang biasa dan kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan perempuan:
A.    Perlindungan Perempuan
Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
B.     Dihapuskannya Diskriminasi Terhadap Perempuan
Diskriminasi terhadap perempuan adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. Upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi memang membutuhkan waktu yang lama dan harus dilakukan dengan komitmen yang kuat karena berkaitan dengan cara pandang dan struktur sosial. Tantangan lainnya adalah belum pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat pemerintah yang selama ini dipandang bersikap diskriminatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik, rendahnya komitmen serta lingkungan yang tidak kondusif dalam mendukung upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi.
C.     Dihapuskannya Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi perempuan. Angka kasus kekerasan seksual maupun kasus kekerasan terhadap perempuan secara umum masih saja menjadi hal yang belum bisa diminimalisasi oleh seluruh elemen masyarakat di kota ini. Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, dengan menerapkan pola asuh yang partisipatif dan toleransi dan lebih luas mengena ke masyarakat.
D.    Didirikannya P2TP2A
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.
E.     Pengarusutamaan Gender
Pengarusutamaan gender, yang selanjutnya disebut PUG, adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
F.      Kelembagaan PUG
Kelembagaan PUG adalah kelembagaan yang memenuhi unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
G.    Peran Aktif Lembaga Masyarakat
Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
H.    Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan

Lebih banyak perempuan dibandingkan laki-laki hidup dalam kemiskinan . Kesenjangan ekonomi bertahan sebagian karena banyak pekerjaan yang belum dibayar dalam keluarga dan masyarakat jatuh di pundak perempuan dan karena mereka menghadapi diskriminasi di bidang ekonomi .
Dengan hal tersebut, maka diadakannya Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan atau disebut PPEP adalah program strategis peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi perempuan melalui peningkatan produktivitas ekonomi perempuan dalam upaya mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.



I.       Pemberdayaan Lembaga Masyarakat
Pemberdayaan lembaga masyarakat adalah upaya terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk meningkatkan wawasan, kepedulian, perhatian, dan kapasitas lembaga masyarakat dalam berperan aktif di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
J.       Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan yang selanjutnya disebut PKHP adalah upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sosial budaya, politik, hukum dan lingkungan hidup.
K.    Hak dan Kesehatan Reproduksi
Hak Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak dan mendapatkan informasi serta cara melakukannya, termasuk hak untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga kesehatan seksual (ICPD, Kairo 1994).
Wanita , karena alasan fisiologis dan sosial , lebih rentan dibandingkan pria untuk masalah kesehatan reproduksi . Masalah kesehatan reproduksi , termasuk kesakitan dan kematian maternal , merupakan besar - penyebab kematian dan kecacatan bagi perempuan di negara berkembang - tetapi dapat dicegah . Kegagalan untuk memberikan informasi , pelayanan dan kondisi untuk membantu perempuan melindungi kesehatan reproduksi mereka karena merupakan diskriminasi berbasis gender dan pelanggaran hak-hak perempuan atas kesehatan dan kehidupan .


L.     Gerakan Sayang Ibu
Gerakan Sayang Ibu yang selanjutnya disebut GSI adalah gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup perempuan melalui berbagai kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) karena hamil, bersalin dan nifas serta penurunan Angka Kematian Bayi (AKB).
M.   Kecamatan Sayang Ibu
Kecamatan Sayang Ibu adalah kecamatan yang telah mempunyai satuan tugas (satgas) GSI dan melaksanakan program GSI secara terorganisir dan didukung oleh desa dan kelurahan Siap Antar Jaga (SIAGA).
N.    Desa dan Keluarga Siaga
Desa dan kelurahan SIAGA adalah desa dan kelurahan yang memiliki sistem pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan bayi baru lahir serta penanggulangan komplikasi serta proses rujukan menghadapi persalinan bagi ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan.
O.    Suami Siaga
Suami SIAGA adalah kondisi kesiagaan suami dalam upaya memberikan pertolongan dalam merencanakan dan menghadapi kehamilan, persalinan dan nifas terhadap istrinya.
P.      P2WKSS
Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera yang selanjutnya disebut P2WKSS adalah program terpadu peningkatan peran perempuan yang mempergunakan pola pendekatan lintas bidang pembangunan secara terkoordinasi untuk meningkatkan kualitas keluarga.

Peran Bidan yang Mendukung Upaya Pemberdayaan Perempuan
1.      Peran bidan sebagai advokator
Advokasi dan strategi pemberdayaan perempuan dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesetaraan dalam memperoleh pelayanan kesehatan).  Tujuan advokator adalah diperolehnya komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, sarana, kemudahan, keikutsertaan dalam kegiatan, maupun bentuk lainnya sesuia dengan keadaan dan suasana.
2.      Peran bidan sebagai edukator
Bidan sebagai seorang pendidik untuk memberikan informasi yang mudah dipahami, memberikan waktu untuk bertanya, sehingga perempuan mampu mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhannya.
3.      Peran bidan sebagai fasilisator
Peran bidan sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi untuk tumbuh kembang ke arah  pencapaian tujuan yang diinginkan..





Kesimpulan
Dalam upaya pemberdayaan perempuan tersebut  bidan sebagai salah satu tenaga medis ikut memberikan kontribusi positif terhadap perempuan. Karena peran bidan dalam masyarakat yaitu sebagai advocator  motivator, fasilitator , educator dan motivator  yang  mampu membantu perempuan mengatur diri dan meningkatkan percaya diri sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep dirinya.





 

DAFTAR PUSTAKA























TUGAS KONSEP KEBIDANAN


NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
Eka Agustin Handayani
Keni Susanti
 Roaeti
 Wulan Purnama Sari


KELAS: 1DE02




Tidak ada komentar:

Posting Komentar