Women and Family
Partnership
PengertianWomen and Family partnership adalah adanya
keterkaitan antara wanita hamil dengan keluarganya. Keterkaitan disini karena
adanya dukungan ,kerjasama anggota keluarga dengan wanita atau ibu dalam masa kehamilan,
persalinan, nifas. Ketika wanita dalam masa kehamilan sampai masa nifas, keluarga
mempunyai peran penting dalam hal psikologis seorang ibu.
FaktorFaktor yang mempengaruhi hubungan wanita dan
keluarga antara lain:
1. Dukungan
keluarga disini yaitu dukungan psikologis berupa perhatian yang diberikan
kepada ibu yang sedang hamil dalam hal menjaga kehamilannya dan memberikan rasa
tenang kepada ibu agar kondisi ibu dan
calon bayi terjaga.
2. Pengaruh
lingkungan terhadap wanita hamil yaitu keterlibatan wanita terhadap interaksi
masyarakat dalam lingkungan sosial yang bisa berdampak positif maupun negatif
3. Kondisi
psikologis ibu Pengaruh kondisi psikologis seorang wanita hamil yaitu ketika
kehamilan bagi calon ibu yang baru pertama kali mengalami masa kehamilan akan membawa
dampak bagi perubahan psikologis, perubahan emosi ini merupakan hal yang wajar
akibat perubahan hormon dalam tubuh ibu hamil.
Hal ini menyebabkan calon ibu mudah mengalami
perubahan emosi seperti:
·
Bahagia
·
Sensitif mudah sedih dan lain-lain.
Woman and family patnership. Partnership antara ibu dan bidan dapat
berjalan dengan baik, begitu pula dengan keluarganya karena bidan memberikan
kiat berupa praktik sentuhan persalinan pada suami atau keluarga yang mendukung
ibu agar proses persalinan dapat dilalui dengan baik. Praktik ini juga
memungkinkan bidan membina hubungan dengan ibu sehingga terjadi ikatan yang
erat. Dengan ikat yang erat ini bidan mendapat kepercayaan dari ibu sebagai
pendamping persalinanya. Membangun hubungan dengan keluarga khususnya
pasangannya, dengan sendirinya suami dapat menghargai istrinya, karena dapat
mengalami proses persalinan yang begitu menyakitkan sendirian, tanpa bisa
dibantu olehnya.
Akibatnya hak-hak istrinya akan mendapat tempat untuk dihargai. Pandangan
terhadap istrinya akan berubah. Ibu dapat menentukan hak reproduksinya sendiri
yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain terbina ikatan dengan ibu,
juga ikatan dengan suami atau anggota keluarga lainnya. Hal ini dapat
memberikan keuntungan pada kedua belah pihak, karena keberlanjutan asuhan dapat
berlangung, karena telah terbina percayaan antara bidan dengan ibu serta
keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar